"Kriteris pencekalan belum terpenuhi. Nanti jika kita cekal kita juga susah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian KP Aji Sularso dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Aji mengatakan, pihaknya lebih baik menggunakan strategi intelijen untuk menangkap Hatcher. Hatcher lebih baik dibiarkan masuk dan setelah itu ditangkap. Kalau dicekal ke Indonesia, ditakutkan Hatcher justru bisa kabur ke negara lain.
"Kalau kabur ke negara lain dan kita nggak punya perjanjian ekstradisi, kita sendiri yang sulit. Dia bisa lari," jelasnya.
Menurut Aji, pihaknya kini masih terus mencari dan menyelidiki keterlibatan Hatcher di Blanakan, Subang, Jawa Barat.
"Kita selidiki terus keterlibatannya," jelasnya.
Sebelumnya kasus Hatcher ini kembali mencuat setelah Konsorsium Penyelamat Aset Bangsa (KPAB) meminta agar Polri menangkap Hatcher. Hatcher dinilai telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sepak terjang Hatcher di Indonesia cukup lama. Hatcher sudah berburu harta karun negeri bahari ini sejak 1986. Hatcher dikenal pemburu harta karun secara ilegal dan legal.
(gus/fay)











































