Seperti yang terjadi di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Setiap warga yang hendak mengurus seperti KTP, Akta Kelahiran dan Surat Nikah dikenakan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kantor Kelurahan.
"Bapak ini tolong untuk administrasinya Rp 5 ribu," ujar petugas Kelurahan Ceger dilokasi, Rabu (28/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cukup itu, warga yang hendak mengurus perpanjangan KTP wajib melampirkan tanda bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana pengumuman yang ditempel di Kantor Kelurahan dan ditandatangai oleh Lurah Ceger. Padahal tidak semua warga mempunyai tanah dan bangunan sehingga tergolong sebagai wajib PBB.
Begitu juga nasib warga lainnya, ketika hendak mengurus surat nikah. Petugas kelurahan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu dengan dalih untuk keperluan zakat, infaq, sodaqoh (ZIS). "Kata Pak Lurah, kalau mau nikah kan senang-senang. Jadi ZIS-nya Rp 50 ribu," jelas petugas kelurahan tersebut.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan DKI Jakarta, Franky Mangasa, yang dikonfirmasi mengenai keharusan melampirkan bukti pelunasan PBB dan pungutan ZIS, menegaskan praktek demikian tidak bisa dibenarkan.
"Mengurus KTP dan yang berkaitan dengan kependudukan kan tidak ada hubungannya dengan PBB, ZIS itu kan untuk sosial, seharusnya tidak ditetapkan harus bayar berapa. Harusnya sukarela, tidak bisa seperti itu," ucap Franky.
(asp/lh)











































