"Setelah ini saya akan ke Bareskrim untuk memberikan surat dengan tandatangan dari 33 orang anggota DPR, yang memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Misbakhun. Ini tanda tangan asli," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Dari 33 nama tersebut, menurut Luhut terdapat nama-nama seperti Hidayat Nurwahid, Desmon Mahesa, Adang Daradjatun, Edi Prabowo, Ahmad Muzani, Nudirman Munir, Gayus Lumbuun, dan Martin Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap akta gadai tersebut kami sudah menjelaskan, kalau itu adalah masalah perdata antara PT Selalang Prima Indonesia dan Bank Century dulunya," ujarnya.
Saat terjadi gagal bayar, imbuh Luhut, otomatis deposito yang diterbitkan pada 27 November 2008 langsung didebet oleh Bank Century. "Sampai saat ini dari kewajiban US$ 22,5 juta, sisa US$ 16 juta," ujarnya.
Atas kekurangan pelunasan ini, Luhut menjelaskan kliennya sudah mengajukan permohonan per 23 April kemarin untuk meminta percepatan pembayaran pelunasan yang sudah diterima oleh Bank Mutiara. "Artinya ini murni perdata yang dipidanakan," pungkasnya.
(anw/fay)










































