Hakim Kecewa KPK Tidak Bisa Hadirkan Nunun di Persidangan

Suap Pemilihan DGS BI

Hakim Kecewa KPK Tidak Bisa Hadirkan Nunun di Persidangan

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 11:56 WIB
Jakarta - Ketidakmampuan jaksa menghadirkan Nunun Nurbaeti di persidangan pengadilan tipikor disesalkan majelis hakim. Hakim kecewa KPK tidak serius mendatangkan Nunun di persidangan.

Kekecewaan ini diungkapkan hakim Hendra Yospin, yang menjadi salah satu anggota majelis hakim kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dengan terdakwa Hamka Yandhu.

Saat mendapat giliran bertanya kepada Hamka, pria berkacamata ini mengungkapkan rasa kecewanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melalui majelis ini ingin menyampaikan kecewa kepada KPK yang tidak bisa hadirkan Nunun," ujar hakim Hendra Yospin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/4/2010).

Hendra mengatakan, sakit pelupa berat yang diidap Nunun bukan halangan bagi KPK untuk menghadirkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu di persidangan. Meski sakit, secara fisik bukan kendala berat bagi KPK menjemput Nunun dari Singapura untuk diminta bersaksi di pengadilan.

"Sakit lupa itu fisiknya masih bisa dihadirkan di sini," kritik Hendra.

Nunun sendiri mangkir dari panggilan bersaksi untuk 4 terdakwa kasus ini dengan alasan mengalami sakit pelupa berat dan menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Menurut hakim keterangan Nunun sangat dibutuhkkan untuk menguak siapa pemberi cek suap yang mengalir ke anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS BI pada 2004 silam.

Tetapi KPK sendiri sampai saat ini belum juga memberangkatkan tim ke Singapura untuk mengetahui keadaan Nunun sebenarnya.

(Rez/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini