Kekecewaan ini diungkapkan hakim Hendra Yospin, yang menjadi salah satu anggota majelis hakim kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dengan terdakwa Hamka Yandhu.
Saat mendapat giliran bertanya kepada Hamka, pria berkacamata ini mengungkapkan rasa kecewanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan, sakit pelupa berat yang diidap Nunun bukan halangan bagi KPK untuk menghadirkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu di persidangan. Meski sakit, secara fisik bukan kendala berat bagi KPK menjemput Nunun dari Singapura untuk diminta bersaksi di pengadilan.
"Sakit lupa itu fisiknya masih bisa dihadirkan di sini," kritik Hendra.
Nunun sendiri mangkir dari panggilan bersaksi untuk 4 terdakwa kasus ini dengan alasan mengalami sakit pelupa berat dan menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Menurut hakim keterangan Nunun sangat dibutuhkkan untuk menguak siapa pemberi cek suap yang mengalir ke anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS BI pada 2004 silam.
Tetapi KPK sendiri sampai saat ini belum juga memberangkatkan tim ke Singapura untuk mengetahui keadaan Nunun sebenarnya.
(Rez/ndr)










































