Ketua Komisi III Sepakat Misbakhun Ditahan

Ketua Komisi III Sepakat Misbakhun Ditahan

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 10:42 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III Benny K Harman sepakat kalau Misbakhun ditahan. Benny pun menyayangkan tindakan Tim 9 yang berani menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan politisi PKS tersebut.

"Penyidik kepolisian punya wewenang hukum menahan siapa saja yang diduga tersangka termasuk Misbakhun. Itu kewenangan penyidik kepolisian," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).

Benny mengatakan, tak seharusnya anggota Komisi III seperti Bambang Soesatyo memilih menjaminkan diri untuk tersangka L/C di Bank Century tersebut. Benny menilai Bambang melebihi wewenangnya sebagai anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bambang bukan penyidik. Dia bukan polisi. Dia tidak bisa menentukan unsur pidana belum terpenuhi," jelasnya.

Menurut Benny, yang punya otoritas tersebut adalah penyidik kepolisian, bukan Bambang atau anggota DPR lainnya. Masyarakat juga punya hak menilai apakah penetapan Misbakhun sebagai tersangka sudah memenuhi bukti hukum publik atau tidak.

"Masyarakat bisa menilai apakah penahanan memenuhi syarat atau subjektif," ujarnya.

Benny pun yakin kalau penahanan Misbakhun tersebut sebagai antisipasi agar rekannya itu tidak mengulangi kejahatan lagi.

"Kalau saya yakin penahanan dikarenakan antisipasi yang bersangkutan berpotensi mengulangi kejahatannya atau menghilangkan barang bukti," tandasnya.

(gus/fay)


Berita Terkait