"Penyidik kepolisian punya wewenang hukum menahan siapa saja yang diduga tersangka termasuk Misbakhun. Itu kewenangan penyidik kepolisian," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Benny mengatakan, tak seharusnya anggota Komisi III seperti Bambang Soesatyo memilih menjaminkan diri untuk tersangka L/C di Bank Century tersebut. Benny menilai Bambang melebihi wewenangnya sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, yang punya otoritas tersebut adalah penyidik kepolisian, bukan Bambang atau anggota DPR lainnya. Masyarakat juga punya hak menilai apakah penetapan Misbakhun sebagai tersangka sudah memenuhi bukti hukum publik atau tidak.
"Masyarakat bisa menilai apakah penahanan memenuhi syarat atau subjektif," ujarnya.
Benny pun yakin kalau penahanan Misbakhun tersebut sebagai antisipasi agar rekannya itu tidak mengulangi kejahatan lagi.
"Kalau saya yakin penahanan dikarenakan antisipasi yang bersangkutan berpotensi mengulangi kejahatannya atau menghilangkan barang bukti," tandasnya.
(gus/fay)











































