"Mengapresiasi Majelis Kehormatan Hakim yang telah menjatuhkan hukuman diberhentikan secara tidak hormat," kata Staf Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (26/4/2010).
Menurut Hamim, tindakan Nasir yang mengawini 3 perempuan sekaligus dinilai melecehkan perempuan. Nasir semestinya dihukum lebih berat daripada sekedar dipecat dari hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pejabat publik, kata Hamim, Nasir tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. "Dengan publikasi juga pejabat publik setidaknya akan berpikir ulang untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Nasir," tandasnya.
Nasir menjadi hakim di PA Pare-Pare sejak tahun 1999. Sebelumnya, dia menjadi panitera di tempat yang sama. Kini, dia beristri 3, yaitu Masrurah, Suliana dan Winda. Dari istri pertama Nasir dikaruniai 5 orang anak, istri kedua 3 orang anak, dan dari istri ke 3, belum dikaruniai anak. MA akhirnya memecat Nasir karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
"Secara sah terbukti telah melakukan tindakan tercela dan menjatuhkan hukuman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim," kata ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Imron Anwari dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (26/4).
(ape/did)










































