Atas perbuatan sadisnya itu, perempuan berusia 32 tahun itu harus mendekam di penjara untuk waktu yang sangat lama.
Hakim di pengadilan Portland, Oregon, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi perempuan bernama Amanda Stott-Smith tersebut. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Jumat (23/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut para penyidik, Stott-Smith membuang kedua anaknya dari Jembatan Sellwood pada Mei 2009 lalu sebagai balas dendam terhadap suami yang telah berpisah darinya.
Dalam peristiwa tragis itu, putra Stott-Smith yang berumur 4 tahun tewas. Sedangkan putrinya yang berumur 7 tahun selamat.
(ita/ita)










































