Adalah Ibrahim dan Muhtadi Asnun yang mencoreng korps hakim. Mereka berdua menerima uang saat sedang menangani sebuah perkara.
Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Sedangkan Ibrahim lebih parah lagi, ia tertangkap tangan oleh KPK menerima uang Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari beri kewenangan yang seharusnya kepada KY," ujar anggota Baleg Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Kamis (22/4/2010).
Didi melanjutkan, memperkuat KY menjadi hal penting yang harus dilakukan. Harus ada terobosan untuk menciptakan peradilan yang bersih.
Didi mencontohkan, KY harus dapat menindak langsung hakim-hakim yang terbukti nakal. Bukannya cuma itu, KY juga diharap dapat merekomendasikan hakim nakal untuk ditindak oleh penegak hukum.
"Pengadilan jangan sampai menjadi komoditi dagang hukum, pengadilan bukanlah tempat si empunya uang untuk menjadi tempat legitimasi menindas kaum lemah," papar Didi.
(mok/ndr)










































