"Kejaksaan sejak awal membuka celah kalau SKPP ini bisa diajukan ke peradilan baik oleh Anggodo atau pihak lain," terang Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) Hasril Hertanto saat berbincang di Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Hasril menilai, pengeluaran SKPP memang bermasalah sejak awal. Karena, yang namanya SKPP menurut KUHAP bisa dibuka sewaktu-waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga, tujuan keluarnya SKPP saat itu memang untuk memperlambat proses, dan menunda hingga masyarakat lengah dan lupa.
"Dikeluarkannya SKPP sebagai strategi untuk tetap memperkarakan Bibit-Chandra. Jadi bisa dibuka kapanpun," jelasnya.
Dahulu, lanjut Hasril, Kejagung yakin kalau memiliki bukti yang kuat untuk membawa Bibit-Chandra ke persidangan. Seharusnya saat itu yang dikeluarkan bukan SKPP, tapi mengambil keputusan dengan menggunakan azas oportunitas.
"Kita memang menduga dikeluarkan SKPP memang untuk memeriksa, mengadili Bibit-Chandra sehingga memelahkan KPK. Semestinya dahulu mengambil azas oportunitas yakni mengesampingkan perkara dengan melihat reaksi publik. Jadi dengan keputusan itu kalau sampai kiamat Jaksa Agung tidak mau melimpahkan ya tidak bisa, karena itu kewenangan jaksa agung," tutupnya.
(ndr/nwk)











































