SKPP Bibit-Chandra Memang Lemah & Mudah Digugat

SKPP Bibit-Chandra Memang Lemah & Mudah Digugat

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 23:08 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Anggodo Widjojo terkait kasus Bibit-Chandra. Bukan tanpa alasan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejagung memang lemah.

"Kejaksaan sejak awal membuka celah kalau SKPP ini bisa diajukan ke peradilan baik oleh Anggodo atau pihak lain," terang Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) Hasril Hertanto saat berbincang di Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Hasril menilai, pengeluaran SKPP memang bermasalah sejak awal. Karena, yang namanya SKPP menurut KUHAP bisa dibuka sewaktu-waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKPP itu dikeluarkan karena tidak cukup bukti, dikemudian hari bukti ada, maka otomatis bisa dibuka," terangnya.

Dia menduga, tujuan keluarnya SKPP saat itu memang untuk memperlambat proses, dan menunda hingga masyarakat lengah dan lupa.

"Dikeluarkannya SKPP sebagai strategi untuk tetap memperkarakan Bibit-Chandra. Jadi bisa dibuka kapanpun," jelasnya.

Dahulu, lanjut Hasril, Kejagung yakin kalau memiliki bukti yang kuat untuk membawa Bibit-Chandra ke persidangan. Seharusnya saat itu yang dikeluarkan bukan SKPP, tapi mengambil keputusan dengan menggunakan azas oportunitas.

"Kita memang menduga dikeluarkan SKPP memang untuk memeriksa, mengadili Bibit-Chandra sehingga memelahkan KPK. Semestinya dahulu mengambil azas oportunitas yakni mengesampingkan perkara dengan melihat reaksi publik. Jadi dengan keputusan itu kalau sampai kiamat Jaksa Agung tidak mau melimpahkan ya tidak bisa, karena itu kewenangan jaksa agung," tutupnya.

(ndr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads