"Saya baru dengar dari berita, tapi berita kan tidak mempunyai kekuatan hukum. Saya masih menunggu dari KPK. Kita percaya dengan KPK. Dan semua orang tahu kalau saya antikorupsi," kata Syamsul di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, Rabu (21/4/2010).
Meski demikian, Syamsul menyatakan siap diperiksa KPK. Dirinya akan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Syamsul, penetapan dirinya sebagai tersangka sarat dengan muatan politis. Kasus tersebut sengaja dihembuskan oleh lawan-lawan politiknya.
"Sejak menang pilkada saya memang selalu digoyang," tegas Syamsul.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pekan lalu atas dugaan korupsi APBD saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Ia dikenai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(djo/djo)











































