Polda Metro Sangkal Biarkan Rusuh Terjadi

Priok Berdarah

Polda Metro Sangkal Biarkan Rusuh Terjadi

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 12:45 WIB
Polda Metro Sangkal Biarkan Rusuh Terjadi
Jakarta - Polda Metro Jaya menyangkal tudingan polisi sengaja membiarkan terjadinya rusuh di makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara. Polda telah mengirimkan tim, bahkan 21 mobil polisi ikut menjadi amuk massa dan 12 anggota polisi terluka.

"Tidak ada yang membiarkan. Dari jam per jam, dari waktu per waktu Kapolda ikuti dan pantau terus. Polda menerjunkan tambahan 4 SSK menjelang sore. Kalau paginya sudah ada 650 personil yang ikut membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu (21/4/2010).

Menurut Boy, tanda polisi membantu Satpol PP terlihat dari 21 kendaraan polisi yang dibakar termasuk watercanon. Semua kendaraan itu diparkir berdampingan dengan Satpol PP di sekitar areal makam Mbah Priok.

"Tidak mungkin Kepolisian membiarkan situasi seperti itu. Kalau dibiarkan, korban tambah banyak," kata Boy.

Selain mengirimkan personil saat insiden, untuk evakuasi Satpol PP, Polda juga mengirimkan 12 kapal patroli dari Ditpol Air. "Artinya kita ikut menyelamatkan anggota Satpol PP yang saat itu diamuk massa. Itu merupakan upaya penyelamatan, karena marahnya massa bukan pada polisi, tapi akibat tindakan Satpol PP yang represif," beber dia.

Boy menegaskan, Kapolda Irjen Pol Wahyono juga tidak pernah mengatakan kondisi saat itu kondusif sehingga tidak perlu diterjunkan tim ke lokasi kejadian. Menurut Boy, Polda sudah menerjunkan tim untuk meminimalisir rusuh.

"Kerugian kita Rp 12 miliar. Kurang apa coba? Kecuali Kepolisian tidak mengalami kerugian. Kepada tim TPF sebaiknya lebih fokus kenapa masyarakat menjadi anarkis," tandas Boy.

Sebelumnya, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Priok bentukan DPRD DKI Jakarta, S Andyka, menuding polisi melakukan pembiaran terjadinya kerusuhan di sekitar makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara. Hal ini merupakan hasil kesimpulan sementara atas pemeriksaan yang dilakukan oleh TPF Kasus Priok.

(nik/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads