Pengurangan Hukuman Ayin akan Dipelajari KY

Pengurangan Hukuman Ayin akan Dipelajari KY

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 03:34 WIB
Pengurangan Hukuman Ayin akan Dipelajari KY
Jakarta - MA mengurangi hukuman Artalyta Suryani sebanyak 6 bulan setelah mengabulkan PK yang diajukannya. Komisi Yudisial akan mempelajari putusan tersebut.

"Kalau sudah dipelajari bersama baru kami tentukan (langkah selanjutnya)," kata komisioner KY Mustafa Abdullah saat dihubungi detikcom, Selasa (20/4/2010).

Artalyta divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh upaya hukum yang dicoba Arthalyta tidak mengubah masa tahanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat mengajukan PK, MA akhirnya mengabulkan dengan alasan kemanusian. Hukuman Arthalyta pun dipotong 6 bulan.

Anggota majelis hakim PK adalah Djoko Sarwoko (ketua), Hatta Ali (anggota hakim), Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, dan Imam Hariyadi memutuskan Ayin dihukum 4,5 tahun setelah pada tingkat sebelumnya dipidana 5 tahun penjara. Krisna Harahap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads