Sidang Gugatan Raymond ke 7 Media Hadirkan 2 Saksi & 1 Ahli

Kasus Judi Hotel Sultan

Sidang Gugatan Raymond ke 7 Media Hadirkan 2 Saksi & 1 Ahli

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 14:47 WIB
Jakarta - Sidang gugatan yang dilayangkan tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Raymond Teddy Horhoruw, terhadap tujuh media kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang akan mendengarkan keterangan dua saksi serta satu ahli.

Dua saksi tersebut adalah Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja serta Wakil Pemimpin Redaksi RCTI Putra Nababan. Sementara ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.

Sidang digelar di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Selasa (20/4/2010), mulai pukul 13.00 WIB. Saksi Budiman tampil pertama. Menyinggung tentang mediasi antara 7 media dengan pihak Raymond, Budiman mengatakan sudah pernah dilakukan di Kantor Dewan Pers. Semua pihak hadir saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena Raymond tetap bersikeras membawa masalah pemberitaan tentang judi yang melibatkan dirinya itu ke pengadilan.

"Kita sudah menawarkan hak jawab. Akhirnya dilakukan proses mediasi ke Dewan Pers, di situ tidak ketemu kesepakatan, karena pihak Raymond tetap ingin membawa kasus ini ke jalur pengadilan," ujar Budiman.

Hingga kini, kasus judi di kamar 296 Hotel Sultan di Jl Gatot Subroto, Jakarta, itu masih menyisakan satu tersangka, yakni Raymond. Berkas perkaranya masih di tangan kepolisian setelah mengalami bolak-balik berkas sebanyak 4 kali dengan kejaksaan. Kejaksaan melakukan penyerahan berkas terakhir pada 24 Februari 2009.

Sementara itu, menurut Kejaksaan, belasan terdakwa lainnya, yakni penyelenggara dan peserta judi, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan vonis mereka telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (irw/nrl)


Berita Terkait