"Saya setuju, tapi bagaimana pelaksanaannya? Harus ada mekanisme, landasan dan penegakan hukum yang jelas," ujar Agus kepada detikcom, Selasa (20/4/2010).
Menurut Agus, pemerintah harus mencari cara bagaimana penjual bensin tahu mobil yang akan diisi bensin merupakan mobil di atas tahun 2000. Apakah pemerintah menerapkan sistem stiker atau plat nomor mobil khusus.
Namun, lanjut Agus, pemerintah harus memikirkan jika sistem stiker dan plat nomor mobil khusus dipalsukan.
"Nanti stiker dipalsukan dan plat nomor nanti dibuat di pinggir jalan. Jadi pemerintah harus memikirkan. Kalau itu sudah bisa dilakukan maka rencana itu akan efektif," kata Agus yang menggunakan mobil berbahan bakar diesel ini.
Agus melanjutkan, mobil di atas tahun 2000 kompresinya 9, yang harus memakai bensin di atas oktan 90. Sedangkan premium oktannya 88 dan seharusnya mobil di atas tahun 2000 menggunakan pertamax dan pertamax plus.
"Untuk mesin juga tidak bagus. Orang memaksa memakai bensin karena lebih murah. Harusnya pertamax dan pertamax plus. Yang boleh pakai subsidi itu kendaraan umum dan motor saja," tandas dia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan pemerintah berwacana melarang mobil di atas tahun 2000 menggunakan BBM bersubsidi. Pihaknya akan bekerjasama dengan polisi untuk menyiapkan aturan itu.
(nik/fay)










































