"Menurut saya ini adalah dagelan hukum dan bentuk hilangnya sense of justice hakim yang mengadili kasus ini. Hakim seharusnya menyadari bahwa kasus Bibit dan Chandra ini penuh dengan warna-warni rekayasa," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada detikcom, Kamis (20/4/2010).
Nasir mendesak kejaksaan segera mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding sekaligus ukuran ketulusan Kejagung atas SKPP yang diterbitkannya dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir kecewa dengan kemenangan Anggodo. Nasir menilai hakim yang mengambil keputusan tidak mempertimbangkan SKPP yang telah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit dan Chandra.
"Pembukaan rekaman di MK itu menyuguhkan betapa rekayasa begitu kental dalam kasus Bibit dan Chandra. Saya khawatir jangan-jangan hakim tersebut tidak mengikuti perkembangan kasus Bibit dan Chandra dari awal hingga terbitnya SKPP," keluhnya.
(van/yid)










































