Sesuai jadwal, Ismeth akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
Namun, Ismeth yang hadir mengenakan setelan safari abu-abu tampak lesu ketika memasuki ruang sidang. Di kursi terdakwa, politisi Partai Golkar ini menyatakan dirinya dalam keadaan tidak fit.
"Apakah Saudara sanggup mendengar pembacaan surat dakwaan hari ini?" tanya ketua majelis hakim Tjokorda.
"Sebenarnya saya kurang sehat, kemarin seharusnya diperiksa dokter hari ini," jawab Ismeth lirih.
"Coba konsultasi ke penasihat hukumnya dulu," perintah hakim.
Setelaah berkonsultasi singkat, kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, meminta majelis menunda sidang. Surat surat keterangan pemeriksaan dokter pun diserahkan kepada hakim.
Hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pekan depan.
"Karena terdakwa tidak sehat, sidang ditunda pekan depan," tandas Tjokorda menutup sidang.
Ismeth tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Propinsi Kepulauan Riau. Pada saat pengadaan tersebut berlangsung, tahun 2004-2005, Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.
Ismeth diduga melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan 5 unit mobil damkar. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hinggan Rp 5 Miliar.
Kasus ini juga menyeret sejumlah kepala daerah, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Walikota Medan Abdullah, serta mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.
Rekanan proyek pengadaan ini, Hengky Samuel Daud, telah divonis 18 tahun penjara.
(Rez/nrl)











































