Menangkan Anggodo, PN Jaksel Abaikan Sejarah Kasus Bibit-Chandra

Menangkan Anggodo, PN Jaksel Abaikan Sejarah Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 17:34 WIB
Jakarta - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dinilai mengabaikan kehendak publik. Keputusan itu juga menunjukkan PN Jaksel mengabaikan sejarah kasus dua pimpinan KPK Bibit-Chandra yang telah banyak menyita perhatian publik.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (19/4/2010).

"Ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Keputusan ini juga bentuk pengabaian terhadap fakta historis bahwa kasus Bibit-Chandra telah menyita banyak perhatian publik beberapa waktu lalu," kata politisi PD ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pieter berharap, pihak kejaksaan tidak menyerah begitu saja terhadap keputusan tersebut. Sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 2 KUHAP, putusan mengenai penghentian atau penuntutan dapat dimintakan banding.

"Putusan hukum ini belum final. Karena itu saya mendesak Jaksa Agung melakukan banding. Keputusan itu akan membuat potret penegak hukum di Indonesia semakin buruk di mata rakyat," terang Pieter.

Anggodo memenangkan gugatan praperadilan penghentian kasus Bibit-Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Pertimbangan hakim di balik keputusan itu antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Padahal, justru alasan sosiologis ini yang dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
(djo/nrl)


Berita Terkait