Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (19/4/2010).
"Ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Keputusan ini juga bentuk pengabaian terhadap fakta historis bahwa kasus Bibit-Chandra telah menyita banyak perhatian publik beberapa waktu lalu," kata politisi PD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan hukum ini belum final. Karena itu saya mendesak Jaksa Agung melakukan banding. Keputusan itu akan membuat potret penegak hukum di Indonesia semakin buruk di mata rakyat," terang Pieter.
Anggodo memenangkan gugatan praperadilan penghentian kasus Bibit-Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.
Pertimbangan hakim di balik keputusan itu antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Padahal, justru alasan sosiologis ini yang dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
(djo/nrl)











































