"Saya menduga, Kejagung akan ambil langkah strategis dan antisipatis untuk merespons putusan ini. Saya menduga, Kejaksaan akan banding," kata Bambang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010).
Sebagai kuasa hukum, Bambang mengaku tidak akan melakukan proses out of court. Satu hal yang bisa dilakukan saat ini adalah banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing). (ken/nrl)











































