Hakim Banyak Kutip Pendapat OC Kaligis dan Chairul Huda

Anggodo Menang Praperadilan

Hakim Banyak Kutip Pendapat OC Kaligis dan Chairul Huda

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 13:13 WIB
Hakim Banyak Kutip Pendapat OC Kaligis dan Chairul Huda
Jakarta - Hakim Nugroho Setiaji banyak mengutip saksi ahli yang diajukan Anggodo Widjojo, yakni OC Kaligis dan Chairul Huda, dalam sidang putusan praperadilan. Sementara pendapat ahli ketiga, Rudi Satrio, banyak dikesampingkan dan tidak dikutip sama sekali.

"Menimbang saksi ahli OC Kaligis SH pemohon mempunyai hak gugat atau legal standing. Pada pokoknya, perkara yang sudah lengkap atau P-21 harus disampaikan ke pengadilan," kata hakim Nugraha Setiaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/4/2010). Hakim memenangkan gugatan prapradilan Anggodo atas penghentian kasus Bibit-Chandra.

Selain hak gugat dan P21, hakim mengutip pendapat OC Kaligis tentang alasan sosiologis. Alasan sosiologis yang dipergunakan Presiden SBY kala itu yakni 'memperhatikan suasana kebatinan masyarakat yang berkembang saat ini'.

Menurut hakim, mengutip OC Kaligis, alasan tersebut tidak pernah dipergunakan dan dikenal dalam wilayah hukum. Dalam hukum acara pidana, alasan menghentikan perkara selalu menggunakan alasan yuridis.

"Kalau alasan kebatinan, ahli kebatinan mana yang hendak membuktikan?" ucap Nugroho mengutip pendapat OC Kaligis.

Sebelum jadi saksi ahli, OC Kaligis pernah mengajukan praperadilan serupa. Hanya saja, ia ditolak karena dianggap hakim bukan sebagai korban dan tidak mempunyai hak gugat (legal standing).

Sementara itu, Chairul Huda merupakan pengajar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Ia juga didapuk sebagai staf khusus Kapolri. (Ari/lrn)


Berita Terkait