"Persoalan perpajakan, seperti adanya tindakan makelar kasus, sebenarnya tidak lantas bisa hilang dengan diadakannya remunerasi oleh Menkeu. Harus ada transparansi dalam pengelolaanya, caranya, pertama bagaimana pada lembaga ini bisa dilakukan pengawasan ketat baik secara internal dari pihak Ditjen atau Kemenkeu sendiri, harus juga diawasi secara eksternal," kata koordinator ICW, Firdaus Ilyas di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Pengawasan eksternal, lanjut Firdaus, yang paling berwewenang dilakukan oleh BPK. Tapi, dalam hal pengawasan ini, BPK juga harus transparan dengan menginstruksikan pada Ditjen Pajak untuk mengumumkan berapa pendapatan pajak mereka setiap tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketegasan dalam penerapan sangsi pada yang melanggar juga harus jelas, tidak cukup dipecat secara tidak terhormat tapi juga layak dipidanakan, apalagi sudah ada remunerasi," jelasnya.
Dia berharap dengan upaya atau langkah tegas ini baik Ditjen maupun Kemenkeu, transparansi pengelolaan uang negara pun dapat dilakukan.
"Setidaknya upaya ini langkah awal terciptanya reformasi itu," tutupnya.
(lia/irw)










































