Polri: Gugatan Raymond Kepada 7 Media Patut Dipertanyakan

Polri: Gugatan Raymond Kepada 7 Media Patut Dipertanyakan

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 16:54 WIB
Polri: Gugatan Raymond Kepada 7 Media Patut Dipertanyakan
Jakarta - Polri menilai gugatan tersangka kasus judi di Hotel Sultan Raymond Teddy kepada 7 media memiliki kejanggalan. Sebab, hingga saat ini status Raymond masih tersangka.

"Seorang tersangka memang secara logika bisa melakukan gugatan pidana tapi setelah keputusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah," ujar Wakadivhumas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis.

Hal itu disampaikan Zainuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zainuri, dalam kasus Raymond mestinya gugatan perdata ke-7 media baru bisa dilakukan setelah status Raymond dinyatakan tidak bersalah. Bahkan Raymond bisa menuntut siapa saja yang dianggap merugikan nama baiknya.

"Misalnya ketika dituduhkan perjudian, kalau ternyata tidak terbukti tersangka tindak pidana perjudian maka yang bersangkutan boleh menggugat ulang siapa pelapornya, dia boleh menggugat ulang dia boleh menuntut balik sebagai fitnah, boleh juga menuntut rehabilitasi perbaikan lewat media-media boleh juga ganti rugi," jelasnya.

Zainuri menjelaskan, selama menjadi seorang tersangka siapa pun mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dan menggugat praperadilan.

"Apabila dia keberatan dalam hukum acaranya mungkin penangkapannya, cara cara pemeriksaanya, bila ada keberatan, maka seorang tersangka bisa mengajukan praperadilan. Nah ternyata dalam kasus ini tidak ada permasalahan karena boleh dikatakan kasus lain sudah selesai," imbuhnya.

"Kalau dia masih berstatus tersangka, ya, aneh seorang tersangka melakukan gugatan, sesuai dengan kasus itu tentunya," tandasnya.

Menurut Zainuri, secara teori seorang tersangka hanya bisa menggugat orang lain yang berkaitan dengan kasusnya apabila merasa dicemarkan. "Kalau dia punya kasus dengan orang lain dan menggugat orang lain boleh, tapi tidak dengan kaitannya dengan kasus itu. Setelah terbukti bahwa yang bersangkutan bukan seorang terpidana bukan pelaku kejahatan maka dia punya hak untuk menuntut balik," papar Zainuri.

Sebelumnya, Raymond Teddy menggugat 7 media karena telah memberitakan dirinya sebagai tersangka dan buron kasus Judi di Hotel Sultan. Padahal, keterangan Raymond sebagai tersangka diperoleh berdasarkan rilis yang diberikan Mabes Polri. Raymond sendiri ditetapkan tersangka pada Oktober 2008 dan hingga kini berkasnya juga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Raymond juga mengadukan 7 media secara pidana ke Polda Metro Jaya. Polda pernah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada 7 media. Namun, hingga saat ini, Polda tidak menindklanjuti kembali pengaduan Raymond tersebut. (ape/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini