"Dia dijemput karena sudah tiga kali dipanggil tidak datang," kata juru bicara KPK Johan Budi pada detikcom, Jumat (16/4/2010).
Yusak dijemput tim penyidik pada Kamis (15/4) pukul 21.30 WIB. Dia langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Bupati Yusak Yaluwo sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ndr/nrl)










































