Prijanto mengatakan, dirinya juga sudah memerintahkan Wakil Walikota Jakarta Utara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Komandan Satpol PP untuk mundur. Ketiga pimpinan institusi tersebut sudah setuju untuk mundur, namun tidak bisa keluar dari lokasi.
"Mereka pasti akan mundur. Sudah saya perintahkan. Memang akan mundur tapi mereka nggak bisa keluar," kata Prijanto dalam siaran di Metro TV, Rabu (14/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah menunggu di Pemadam Kebakaran Koja tapi nggak bisa masuk," kata dia.
Prijanto mengatakan, upaya hukum sudah dilakukan sebelum ini. Keputusan pengadilan kalau tanah 300 meter persegi di sekitar makam adalah milik PT Pelindo.
"Kita sudah bicarakan ini dengan ahli waris. Sudah jalur hukum 2002. Sudah ada uang Rp 2,5 miliar dan tanah 5.000 meter," imbuhnya.
Prijanto pun meminta agar masyarakat bisa menjaga ketenangan. Begitu juga dengan pengacara pihak ahli waris agar jangan membuat suasana semakin tegang.
"Tolonglah bilang ke saudara Yan Juanda itu agar bisa mendengar ini. Jangan memprovokasi," pintanya.
(gus/fay)











































