"Saya dituduh Andi Arief terima LC bodong, seumur-umur saya berbisnis tidak pernah bersentuhan dengan kredit Bank," kata Bambang dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (13/4/2010).
Bambang mengaku perusahaannya tak pernah meminjam uang dari Bank, berbeda dengan PT Selalang Prima Internasional (PSI) milik sesama inisiator angket Century, Muhammad Misbakhun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang akan mengecek kebenaran data itu, jika memang Andi menyampaikan demikian, Bambang akan menuntut secara hukum.
"Saya sudah kasih kuasa kepada pengacara Farhad Abas untuk melakukan penuntutan pencemaran nama baik kepada Andi Arief. Jangan mentang-mentang jadi staf khusus Presiden bisa menuduh orang seenaknya tanpa data dan fakta," ancam Bambang.
Sebelumnya diberitakan Andi Arief mencibir statement Bambang yang menilai kasus LC Misbakhun sebagai kriminalisasi terhadap inisiator angket Century prematur. Andi lantas mengejek Bambang.
"Coba tanya Bambang apa komentarnya, sekarang kasus Century tidak hanya deposan bodong tapi juga L/C bodong," kata Andi Arief dalam peluncuran buku Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Noegroho Djadjoesman, Minggu (11/4/2010).
(van/gun)











































