"Iya kita warga dipukul-pukulin," ujar Isnur, warga Cina Benteng, kepada detikcom, Selasa (13/4/2010).
Menurut Isnur, warga China Benteng juga dorong-dorongan dengan Satpol PP.
Sebanyak 350 KK atau 1.007 jiwa yang terdiri dari 477 perempuan, 339 anak-anak, 129 laki-laki serta 12 orang penderita keterbelakangan mental terancam kehilangan tempat tinggalnya di kawasan itu.
Pengacara warga dari LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning Senin (12/4/2010) kemarin, mengatakan, pemerintah beralasan, rumah-rumah digusur karena melanggar Perda No 18 tahun 2000, tentang Keindahan, Ketertiban, dan Keamanan (K3) Kota Tangerang.
(nik/irw)











































