"Tidak ada penahanan, kalau sudah selesai ya boleh pulang," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2010).
Nantinya, apabila selesai diperiksa, baru kemudian Propam Polri bisa memastikan sanksi yang diberikan kepada Susno.
"Tergantung sidang kode etik disiplin. Bisa sanksi teguran tertulis dan lisan. Bisa penundaan kenaikan pangkat, dan paling berat ditempatkan 21 hari di suatu tempat khusus itu sanksinya," tutupnya.
(ndr/gah)











































