"Belum. Tentunya itu kewenangan penyidik untuk mempertimbangkannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Boy mengatakan, polisi menahan Bahasjim karena ancaman pidana untuk perbuatannya, lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik juga mendapatkan bukti awal yang cukup kuat untuk menahan Bahasjim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa pastikan, karena dulu sudah pernah diperiksa. (Keterlibatannya) Belum. Tentunya penyidik yang menentukan itu terkait atau tidak," jelasnya.
(gus/fay)











































