"Penghentian hanya berdasar opini saja. Pendapat yang dibangun masyarakat. Kebenaran bukan ditentukan di jalanan tetapi di depan hukum," kata salah satu pengacara Anggodo, Robert Situmeang saat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Seni(12/4/2010).
Pada bulan Desember 2009, kasus Bibit-Chandra dihentikan oleh Kejari Jaksel atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan perseteruan KPK dan Polisi yang dianalogikan Cicak versus Buaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKPP untuk menyetop kasus Bibit-Chandra.
"(Waktu itu) alasan menghentikan penuntutan alasan sosiologis. Dalam pasal 140 ayat (2) KUHAPidana tidak mengenal alasa sosiologis. Perkara bisa ditutup hanya karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, tuntutan kasus serupa untuk kedua kali dan telah kedaluarsa," jelasnya.
(Ari/gun)











































