Anggodo Minta Kasus Bibit-Chandra Dibawa ke Pengadilan

Anggodo Minta Kasus Bibit-Chandra Dibawa ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 12:35 WIB
Anggodo Minta Kasus Bibit-Chandra Dibawa ke Pengadilan
Jakarta - Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk menyetop kasus Bibit-Chandra, tapi Anggodo Widjojo belum menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo meminta kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Alasan penghentian dugaan skandal suap anggota KPK tersebut dinilai cacat hukum.

"Penghentian hanya berdasar opini saja. Pendapat yang dibangun masyarakat. Kebenaran bukan ditentukan di jalanan tetapi di depan hukum," kata salah satu pengacara Anggodo, Robert Situmeang saat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Seni(12/4/2010).

Pada bulan Desember 2009, kasus Bibit-Chandra dihentikan oleh Kejari Jaksel atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan perseteruan KPK dan Polisi yang dianalogikan Cicak versus Buaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertentangan keduanya memaksa Presiden SBY membentuk tim 9 untuk merumuskan jalan terbaik. Hasilnya, tim 9 meminta kasus Bibit-Chandra dihentikan dan disetujui presiden. Lantas, kejaksaan mengeluarkan
SKPP untuk menyetop kasus Bibit-Chandra.

"(Waktu itu) alasan menghentikan penuntutan alasan sosiologis. Dalam pasal 140 ayat (2) KUHAPidana tidak mengenal alasa sosiologis. Perkara bisa ditutup hanya karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, tuntutan kasus serupa untuk kedua kali dan telah kedaluarsa," jelasnya.

(Ari/gun)


Berita Terkait