Komisi III Tunggu Kepastian Status Hukum Misbakhun

Kasus L/C Fiktif

Komisi III Tunggu Kepastian Status Hukum Misbakhun

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 11:01 WIB
Komisi III Tunggu Kepastian Status Hukum Misbakhun
Jakarta - Komisi III DPR masih menunggu kepastian status hukum anggota DPR dari Fraksi PKS Misbakhun dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Polisi diminta mengusut kasus itu sesuai fakta.

"Kita coba lalui dulu ini. Saya minta Polri dalam mengusut kasus ini harus berdasarkan fakta dan data yang ada. Bukan keterangan-keterangan semata saja," ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, di Gedung DPR, Jl
Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Menurut Azis, Misbakhun tidak pernah bercerita secara langsung kepadanya
terkait permasalahannya itu. Meskipun begitu, Azis berharap penetapan Misbakhun sebagai tersangka bukan karena ada faktor implikasi.

"Jangan sampai kasus ini ada faktor implikasinya," kata mantan anggota Pansus Century dari Fraksi Golkar itu.

Apakah kemungkinan kasus Misbakhun merupakan serangan balik atas kerja Pansus Century? "Bisa jadi ada serangan balik karena tindakan kerja
Pansus Century. Tapi kita lihat perkembangannya dulu," tutupnya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan Misbakhun sebagai tersangka kasus L/C fiktif Bank Century senilai Rp 22,5 miliar. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi memastikan surat permohonan pemanggilan Misbakhun sudah sampai ke Presiden SBY.
(lia/nik)


Berita Terkait