Pidanakan TVOne, Polri Tergantung Dewan Pers

Markus Palsu di TVOne

Pidanakan TVOne, Polri Tergantung Dewan Pers

- detikNews
Sabtu, 10 Apr 2010 16:24 WIB
Pidanakan TVOne, Polri Tergantung Dewan Pers
Jakarta - Mabes Polri tidak akan gegabah dalam mempidanakan TVOne atas kasus dugaan markus palsu dengan tersangka Andris Ronaldi. Polri masih menunggu Dewan Pers.

"Saya menunggu dari Dewan Pers. Kalau memang Dewan Pers mengatakan bahwa itu sebuah pidana murni, ya dipidanakan," ujar Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnaen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4/2010).

Menurut Zulkarnaen, Polri taat pada UU Pers dan UU Penyiaran. Karena itu pihaknya akan datang pada mediasi yang difasilitasi Dewan Pers pada Senin 12 April mendatang.

"Kalau tidak salah kita ada mediasi dari Dewan Pers Insya Allah Senin. Ini karena sesuai dengan aturan perundang-undangan kita di mana kita punya UU Pers dan UU Penyiaran. Tentu polisi harus memanfaatkan lembaga tersebut, jadi kita tidak serta merta menegakkan hukum," katanya.

Apa yang dibawa untuk mediasi? "Tergantung Dewan Pers. Tapi bisa saja terlapor (IR) bisa dimintai keterangan. Mungkin bisa saja nanti berkembang dikonfrontir," ungkap Zulkarnaen.Berarti Senin akan ada konfrontir? "Saya tidak tahu, saya hanya memonitor. Tapi kemarin saya telepon Dewan Pers katanya dimintai keterangan. Tapi Polri hanya melaporkan tertulis, tapi kita memang bertemu," katanya.

Sebelumnya Andris dalam jumpa pers di Mabes Polri Jumat (9/4/2010) kemarin mengaku sebagai markus palsu saat tampil di TVOne pada 18 Maret lalu. Andris mengaku tampil lancar sebagai markus karena membaca naskah yang sudah disiapkan. Namun pihak TVOne membantah pernyataan Andris dan akan menggugat Andris. (nik/gah)


Berita Terkait