"Sedang dalam kajian. Kejaksaan menyiapkan tenaga jaksa khusus, mulai dari pidana umum, pidana khusus, dan intelijen," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).
Didiek membenarkan bahwa kasus ini terkait dengan seorang eks pejabat dari Direktorat Pajak yang berinisial BA. Dikatakan dia, Kejaksaan memang masih sebatas melakukan kajian terhadap perkara yang berasal dari laporan PPATK tersebut. Menurut dia, Kejaksaan tidak akan langsung menangani perkara tersebut karena menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan pihaknya tengah mengusut kebenaran rekening eks pegawai Pajak yang jumlahnya melebih Gayus. Marwan bahkan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri rekening tersebut.
Sementar Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu mengatakan, ada pelaporan dari PPATK tentang rekening eks pegawai Pajak yang jumlahnya lebih besar dari Gayus. Hendarman mengaku dirinya telah meneruskan laporan tersebut kepada Jampidsus untuk ditelusuri lebih dalam.
(nvc/anw)











































