KPK Sadap Pembicaraan Ibrahim

Hakim dan Advokat Ditangkap KPK

KPK Sadap Pembicaraan Ibrahim

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 01:34 WIB
Jakarta - Kondisi sakit Hakim PTUN DKI Jakarta Ibrahim tidak mempengaruhi penyelidikan KPK. KPK memastikan telah mengantongi alat bukti percakapan antaran Ibrahim dan advokat Adner Sirait saat terjadi penyerahan uang Rp 300 Juta.

"Sebelum kita tangkap, kan kita kan sudah begini (sambil menunjukkan cara bertelepon). Iya, sudah kita sadap karena ada informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto usai tampil sebagai pembicara Diskusi Media bertema "Peran Jurnalis Dalam Pemberantasan Korupsi" di ruang pertemuan Hotel Grand Tiga Mustika, Jl ARS Muhammad, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (8/04/2010).

Bibid menegaskan penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan pertama kali terhadap Ibrahim pascapenangkapannya bersama Adner Sirait dalam dugaan kasus suap. Kendati begitu, KPK tetap menghormati kondisi dan keadaan sakit yang dialami Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ditanya dia (Ibrahim) kan tidak mengaku. Ya tidak masalah. Yang jelas kita sudah kantongi 1 alat bukti (sadapan pembicaraan)," ujar Bibid.

Sejauh ini, sambung Bibid, penyidik terus menyelidiki dugaan hakim lainnya ikut menerima uang suap.

Disebutkan Bibid, sedikitnya 3 hakim PTUN DKI Jakarta serta Ketua PTUN DKI Jakarta telah dipanggil penyidik KPK.

"Apakah mereka terima atau tidak,masih kita selidiki," imbuh Bibid.

Bibid menambahkan, KPK mencurigai ketiga hakim tersebut ikut terlibat dalam dugaan kasus suap bersama dengan Ibrahim.

"Sekarang logikanya saja.Ada 3 hakim,seorang menerima.Lantas dua hakim lainnya bagaimana?" tambah Bibid.

Bibid juga menyorot adanya kemungkinan PTUN lainnya di Indonesia terlibat kasus suap dalam pengambilan keputusan. Mengingat saat ini terdapat 3 mafia kasus yakni mafia ekonomi, mafia politik hingga mafia hukum.

"Indikasi ke sana (kasus Ibrahim) tetap ada terjadi di daerah lain" pungkas Bibid.

(anw/anw)


Berita Terkait