Kapenrem 031 Wirabima Kapten Infantri SP Saragih membenarkan sempat ada kerjasama Korem dengan pihak perusahaan. Hanya saja, atas perintah Danrem Wirabima, kerja sama itu telah dibekukan sejak Januari 2010.
"Kita sudah minta pihak pengurus koperasi untuk mencabut plang nama tersebut, agar tidak ada lagi penyalahgunaan," kata Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, di lahan PT SAL yang membuka usaha kawasan lindung Tahura, Siak, Riau, selain berdiri papan nama perusahaan juga berdiri plang nama Primkopad.
PT SAL sendiri menghadapi gugatan dari LSM Lingkungan, Riau Madani, karena dianggap menggunakan kawasan lindung sebagai lokasi penangkaran. Pihak perusahaan tidak mengantongi izin pinjam pakai lahan negara dari Menhut. Gugatan ini masih berlangsung di PN Pekanbaru.
LSM Riau Madani juga menduga adanya plang Primkopad Korem Wirabima sebagai bentuk beking. Ini sehubungan status lahan yang dianggap bermasalah.
"Plang itu seakan untuk menakut-nakuti kalau ada pihak-pihak yang mengganggu," kata Tommy Manungkalit, juru bicara Riau Madani, kepada detikcom. (cha/nrl)