“Besok (hari ini-red), kami akan melayangkan surat ke Kejagung. Meminta Jaksa Agung menegur anak buahnya karena menunda tuntutan hingga 3 kali tanpa alasan yang kuat,” kata Humas PN Jakarta Pusat yang juga hakim anggota Sugeng Riyono kepada wartawan, usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Surat tersebut terpaksa dilayangkan karena hakim menilai 4 jaksa yang dikomandoi Suroyo tidak serius karena tak kunjung usai membuat surat tuntutan. Terlebih, saat ini aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengacara atau hakim tengah disorot publik terkait kinerjanya yang sedang terpuruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seperti ini. Tak hanya jaksa, tapi semuanya, pengacara, polisi, jaksa dan hakim sendiri. Dan yang berwenang menegur jaksa ya atasanya, yaitu Jaksa Agung,” tambahnya.
Selain menyurati Kejagung, PN Jakpus mengaku tak punya kemampuan lain untuk mendesak JPU segera membuat tuntutan. Hal tersebut menjadi kewenangan mutlak JPU yang diberikan pasal 197 KUHAP. Dalam KUHAP tersebut, tak diberi batasan waktu maksimal jaksa mengajukan tuntutan atas terdakwa. Jaksa
sebelumnya menunda sidang pada 22 Maret dan 29 Maret 2010 dengan alasan yang sama yaitu belum siap membuat tuntutan.
“Kami harus bagaimana lagi, karena KUHAP bunyinya seperti itu yaitu tak ada batasan waktu maksimal bagi jaksa untuk menuntut,” pungkasnya.
Kasus tersebut bermula ketika Chairul Saleh ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dengan tuduhan memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dirinya diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dengan terlebih dahulu disiksa. Atas tuduhan tersebut kini Saleh harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.
(asp/nwk)











































