"Mengenai ketua tim pemenangan itu tidak benar," kata Panda dalam sidang terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/3/2010).
Menurut Panda sangat tidak lazim ada penunjukan koordinator pemenangan dalam pemilihan orang di DPR. Kalaupun ada upaya pemenangan, hal itu menjadi kewajiban kelompok fraksi yang melakukan pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Panda disebut-sebut sebagai koordinator pemenangan Miranda. Panda juga kebagian jatah cek perjalanan Rp 1,45 miliar.Β Panda kala itu menjabat Sekretaris FPDIP.
Dua saksi dalam sidang sebelumnya, Sukardjo Hartjosoewiryo dan rekan William M Tutuarima, bekas anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, juga mengaku diwajibkan memilih Miranda. Kalau tidak, akan di-PAW.
(Rez/nrl)











































