Membongkar Mafia Pajak & Peradilan, Bagai Api Jauh dari Panggang

Markus Pajak Rp 28 M

Membongkar Mafia Pajak & Peradilan, Bagai Api Jauh dari Panggang

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 15:48 WIB
 Membongkar Mafia Pajak & Peradilan, Bagai Api Jauh dari Panggang
Jakarta - Membongkar mafia pajak dan peradilan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berkaca dari kasus markus pajak Rp 28 miliar yang melilit Gayus Tambunan, metode kerja dan respon tim independen dinilai bagaikan api jauh dari panggang.

"Untuk membuka kasus mafia pajak dan peradilan secara utuh, dalam dan luas dengan metode kerja dan respon yang tidak proporsional, berat. Masih jauh api dari panggang," kata pengamat hukum Bambang Widjajanto kepada detikcom, Sabtu (3/4/2010).

Menurut Bambang, tim independen dibentuk tanpa memberi penjelasan independen dari siapa. "Kalau kita tidak bisa menjelaskan independensi dari siapa, kita tidak bisa ukur metode kerjanya. Ini dipersoalkan karena berkaitan erat dengan proses penyidikan.

Selain itu, Bambang menilai respons yang diberikan tim independen
tidak proporsional dalam proses penyidikan kasus Gayus Tambunan.

"Pertama, respons pajak, sampai hari ini Dirjen Pajak bilang saya akan undur diri, menghentikan Gayus dan 10 atasannya, membentuk lembaga pengawas pajak dan memeriksa laporan kekayaan pejabat pajak dan mengevaluasi. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujar dia.

Namun, kata dia, respons yang diberikan Kepolisian berbeda. Kepolisian menyangkal keras keterlibatan lembaganya sebagai sarang markus. Bahkan, kepolisian menjadikan Komjen Pol Susno Duadji yang mengungkapkan ada markus di Mabes Polri sebagai terperiksa dan tersangka.

Setelah itu, menyatakan Brigjen Pol Edmon Illyas ditetapkan sebagai terperiksa. Kompol Arafat sebagai tersangka. Sedangkan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman belum dinonaktifkan.

"Kepolisian tidak melakukan penonaktifan dalam jabatannya dan tidak melakukan investigasi laporan harta kekayaannya. Kepolisian menyatakan Gayus tersangka, Haposan (lawyer) sebagai pengatur. Tetapi, tidak sama sekali di Kepolisian. Kalau kita bandingkan, berat bisa menuntaskannya," papar dia.

Ketiga, menurut Bambang, respon dari Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung mengatakan tidak benar ada rekayasa. Namun, setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dia mengaku melihat kejanggalan.

"Tetapi, sampai sekarang tidak jelas tindak lanjutnya. Pengadilan juga, apa yang dilakukan oleh pengadilan. Jadi, ujungnya bagaimana proses membongkar kejahatan, memetakan modus operandi, meminimalisasi kasus mafia pajak dan peradilan masih jauh api dari panggang," kata Bambang.
(aan/djo)


Berita Terkait