"Saya angkat topi kepada Sri Mulyani yang mengambil tindakan kepada jajarannya. Semestinya, semua instansi juga harus begitu," kata Adnan Buyung Nasution usai menjenguk Gayus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).
Buyung mengatakan, tindakan tegas seperti yang dilakukan Sri Mulyani dapat memberi pembelajaran untuk yang bersangkutan dan jajaran lainnya. "Kalau berani berbuat ya ada resikonya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di penuntutan, dua pasal yakni pencucian uang dan Tipikor gugur. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntutnya dengan pasal penggelapan.
Anehnya, Gayus pun terbebas dari tuntutan pasal penggelapan itu. Hakim menilai, JPU tidak dapat membuktikan tuntutannya. Gayus pun melenggang bebas.
JPU yang menangani kasus Gayus akhirnya diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Syafitri, dan 1 jaksa PN Tangerang Nazran Azis.
Namun MA mengaku belum menemukan pelanggaran dari putusan hakim. Perkasa Gayus diketuai oleh Hakim M Asnun dengan anggota Harran Tarigan dan Bambang Widitmoko.
(ken/ndr)











































