Buyung: Kejagung dan MA Harus Tiru Sri Mulyani

Markus Pajak Rp 28 M

Buyung: Kejagung dan MA Harus Tiru Sri Mulyani

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 13:22 WIB
Buyung: Kejagung dan MA Harus Tiru Sri Mulyani
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) belum menindak jajarannya yang diduga terlibat dengan persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua institusi itu diminta mencontoh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya angkat topi kepada Sri Mulyani yang mengambil tindakan kepada jajarannya. Semestinya, semua instansi juga harus begitu," kata Adnan Buyung Nasution usai menjenguk Gayus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).

Buyung mengatakan, tindakan tegas seperti yang dilakukan Sri Mulyani dapat memberi pembelajaran untuk yang bersangkutan dan jajaran lainnya. "Kalau berani berbuat ya ada resikonya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan bebas murni Gayus Tambunan di PN Tangerang dipertanyakan banyak pihak. Awalnya, Gayus didakwa dengan tiga pasal berlapis yaitu penggelapan, pencucian uang dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun di penuntutan, dua pasal yakni pencucian uang dan Tipikor gugur. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntutnya dengan pasal penggelapan.

Anehnya, Gayus pun terbebas dari tuntutan pasal penggelapan itu. Hakim menilai, JPU tidak dapat membuktikan tuntutannya. Gayus pun melenggang bebas.

JPU yang menangani kasus Gayus akhirnya diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Syafitri, dan 1 jaksa PN Tangerang Nazran Azis.

Namun MA mengaku belum menemukan pelanggaran dari putusan hakim. Perkasa Gayus diketuai oleh Hakim M Asnun dengan anggota Harran Tarigan dan Bambang Widitmoko.

(ken/ndr)


Berita Terkait