"Sampai sekarang ini GT bisa terkena dua kasus pidana, pidana korupsi dan pajak," ujar Dirjen Pajak M Tjiptardjo dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/4/2010).
Menurut Tjip, pihaknya akan melihat SPT Gayus dan wajib pajak yang menyuap pegawai pajak golongan III A itu. Bahkan konsultan pajak juga diperiksa izin pajaknya.
"Jika wajib pajak sesuai pengakuan GT memberi uang untuk mengubah nota pajak dia bisa terkena pasal penyuapan dan GT bisa kena KPK. Jadi bisa kena dua-duanya," paparnya.
(nik/mad)











































