Dirjen Pajak: Gayus Terkena Dua Kasus Pidana

Markus Pajak Rp 28 M

Dirjen Pajak: Gayus Terkena Dua Kasus Pidana

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 17:56 WIB
Dirjen Pajak: Gayus Terkena Dua Kasus Pidana
Jakarta - Jika polisi menjerat Gayus Tambunan dengan tiga kasus pidana yakni penggelapan pajak, korupsi dan pemberian keterangan palsu, namun Ditjen Pajak hanya mengenakan Gayus 2 kasus. Kasus itu yakni penggelapan pajak dan korupsi.

"Sampai sekarang ini GT bisa terkena dua kasus pidana, pidana korupsi dan pajak," ujar Dirjen Pajak M Tjiptardjo dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/4/2010).

Menurut Tjip, pihaknya akan melihat SPT Gayus dan wajib pajak yang menyuap pegawai pajak golongan III A itu. Bahkan konsultan pajak juga diperiksa izin pajaknya.

"Jika wajib pajak sesuai pengakuan GT memberi uang untuk mengubah nota pajak dia bisa terkena pasal penyuapan dan GT bisa kena KPK. Jadi bisa kena dua-duanya," paparnya.

(nik/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads