"Penyidik yang lebih tahu soal uang Rp 28 miliar punya Gayus. Sementara Haposan hanya terima Rp 800 juta. Itu pun honor sebagai advokat," ujar pengacara Haposan, Indra Sahnun Lubis sebelum menjenguk Haposan di Mapolres Jaksel Jl Wijaya, Rabu (31/3/2010).
Menurut Indra, pihaknya keberatan dengan tudingan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang mengatakan Haposan menerima Rp 5 miliar dari rekening Gayus.
"Denny Indrayana itu nggak ngerti hukum. Dia bilang Haposan menarik Rp 5 miliar. Padahal Haposan hanya menerima Rp 800 juta. Itu pun honor dia sebagai pengacara. Itu adalah hak dia," terang Indra.
Indra menjelaskan, pihaknya juga keberatan atas penetapan tersangka Haposan oleh Kepolisian. Sebab Haposan tidak bisa dijadikan tersangka karena memiliki hak imunitas.
"Ada UU Advokat yang melindunginya yaitu UU No 18/2003 tentang Advokat pasal 16. Apa yang dilakukan hanya melakukan pembelaan ke kliennya," katanya.
(nik/fay)