Pengacara: Penetapan Tersangka Haposan Intervensi Satgas

Markus Pajak Rp 25 M

Pengacara: Penetapan Tersangka Haposan Intervensi Satgas

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 18:51 WIB
Jakarta - Pengacara Haposan Hutagalung, Indra Sahnun Lubis menuding Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengintervensi proses penyidikan kasus Gayus Tambunan. Bahkan, rekomendasi penetapan tersangka terhadap kliennya, atas desakan Satgas.

"Inilah campur tangan dari pada satgas mafia hukum yang mendesak agar advokat dilakukan penahanan," kata Indra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/3/2010).

Menurut Indra, Satgas sudah terlalu jauh mengintervensi penyidikan kasus Gayus. Hal tersebut sengaja dilakukan Satgas untuk menutup kasus yang lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sengaja agar kasus Rp 6,7 trilliun dikalahkan kasus Rp 25 milliar yang belum jelas," tuding Presiden Kongres Advokat Indonesia ini.

Indra menjelaskan, intervensi Satgas menyebabkan proses penyidikan menjadi tidak profesional. Padahal, Satgas tidak memiliki wewenang apapun untuk memberi nasehat hukum kepada polri.

"Di mana saran-sarannya diikuti oleh penyidik, jadi saran yang dilakukan oleh Satgas Mafia Hukum tadi diikuti oleh penyidik polri oleh karena satgas itu dibentuk oleh presiden. Jadi satgas mafia hukum makin lama tidak profesional," tegas Indra.

"Apalagi dikatakan Satgas, lawyer (Haposan) tadi menerima uang Rp 5 miliar. Padahal fakta-fakta hukum bahwa uang itu dari Rp 25 miliar itu Rp 12,5 milliar diserahkan kepada Selly untuk membeli saham dan Rp 10 miliar dikirim ke perusahaan perseroan terbatas yang ada hubungannya dengan Gayus dan Rp 2 miliar lagi pada Andi Kosasih. Jadi sudah jelas itu arahnya ke mana. Kenapa yang disalahkan pengacara," pungkasnya.

(ape/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini