Jika Hakim Terbukti 'Main', Tidak Pengaruhi Vonis Bebas Gayus

Markus Pajak Rp 25 M

Jika Hakim Terbukti 'Main', Tidak Pengaruhi Vonis Bebas Gayus

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 14:59 WIB
Jika Hakim Terbukti Main, Tidak Pengaruhi Vonis Bebas Gayus
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menangani perkara Gayus Tambunan segera diperiksa Mahkamah Agung (MA). Jika terbukti ada pelanggaran, hal itu hanya akan berimbas pada pribadi hakim, bukan putusannya.

"Putusan tidak bisa diubah, paling nanti jaksa bisa mengajukan kasasi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Harifin mengatakan, saat ini MA sudah mendapat salinan putusan untuk perkara Gayus. Dari putusan itulah, MA akan meneliti apakah ada yang tidak beres dalam perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal putusannya, saya rasa sudah benar, tapi ada tidak main-main dengan uang," kata Harifin.

Dalam persidangan, Gayus dijerat pasal penggelapan dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun majelis hakim pimpinan Muhtadi Asnun memutuskan Gayus bebas murni. Hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan tuntutan penggelapan. Gayus pun melenggang bebas.

Kasus Gayus kembali menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada markus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus juga diperiksa internal Ditjen Pajak. Namun kini keberadaan Gayus misterius. Kabar dia telah berada di Singapura hanya sas-sus belaka. (ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini