"Putusan tidak bisa diubah, paling nanti jaksa bisa mengajukan kasasi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
Harifin mengatakan, saat ini MA sudah mendapat salinan putusan untuk perkara Gayus. Dari putusan itulah, MA akan meneliti apakah ada yang tidak beres dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Gayus dijerat pasal penggelapan dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun majelis hakim pimpinan Muhtadi Asnun memutuskan Gayus bebas murni. Hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan tuntutan penggelapan. Gayus pun melenggang bebas.
Kasus Gayus kembali menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada markus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus juga diperiksa internal Ditjen Pajak. Namun kini keberadaan Gayus misterius. Kabar dia telah berada di Singapura hanya sas-sus belaka. (ken/nrl)










































