"Kalau tertulis belum, tapi sudah ditelepon atau lewat lisan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham, Muchdor kepada detikcom, Jumat (26/3/2010).
Muchdor belum bisa memastikan berapa lama Gayus dan Andi dicekal. Namun pihaknya sudah menindaklanjuti perintah dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi melalui telepon.
"Biasanya bisa 6 bulan, karena belum ada tertulis kita belum bisa pastikan. Cekal sementara keberangkatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan polri telah mencekal Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. Andi Kosasih dinyatakan buron setelah diduga membuat keterangan palsu soal uang senilai Rp 24,6 milliar. Sementara Gayus dicekal setelah diketahui pergi ke Singapura.
(mpr/ape)











































