Dissenting Opinion, Hakim MK Maria Farida Nilai Ada Penyimpangan Asas UU

Judicial Review UU Pornografi

Dissenting Opinion, Hakim MK Maria Farida Nilai Ada Penyimpangan Asas UU

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 19:11 WIB
Dissenting Opinion, Hakim MK Maria Farida Nilai Ada Penyimpangan Asas UU
Jakarta - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai ada penyimpangan asas-asas perundang-undangan sehingga UU Pornografi dinilai tidak bisa berlaku. Salah satunya karena sudah banyak UU yang mengatur materi muatan seperti yang termuat dalam UU tersebut.

"Pengaturan muatan yang serupa sudah ada di peraturan lain yaitu KUHP, UU No 40/99 tentang Pers, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 32/2002 Tentang Penyiaran dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan begitu banyaknya peraturan, haruskan menggunakan UU Pornografi yang banyak masalah? Apa karena yang lain tak menggunakan kata pornografi?," ujar Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Pendapat ini disampaikan dalam disention opinion sebagai kesatuan putusan MK yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, (25/3/2010). Profesor ahli perundang-undangan ini merupakan satu-satunya hakim yang memberikan pendapat berbeda atas putusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maria, UU ini hanya memenuhi asas kelembagan yaitu dibentuk oleh DPR dengan prosedur yang ada. Sedangkan asas lain tidak terpenuhi seperti Asas Kejelasan Tujuan dan Asas Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan.

"Untuk melaksanakan tujuan tatanan masyarakat yang beretika, tidaklah semudah membalikkan tangan yaitu dengan membuat UU Pornografi. Dari 40-an pasal, hanya 1 yaitu pasal 16 yang menyatakan pembinaan," jelasnya.

Dia menilai, tujuan menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni sulit dilaksanakan. Bahkan susah dilaksanakan. Saat ini, UU Pornografi telah berlaku, tapi malah semakin meluas komersialisasi seks, baik lewat hp, facebook dan lain sebagainya.

Asas lain yang tak dipenuhi yaitu Asas Dapat Dilaksanakan dan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan. Maria mengaku sepakat dengan Guru Besar Universita Airlangga, Soetandyo Wignyosoebroto yang menilai setiap hukum atau UU pada asasnya harus diwujudkan pada satu konsensus. Semakin besar kontroversi pembuatan uu, semakin besar tidak efektifnya uu. Kontroversi tersebut karena berasal dari nilai-nilai sosial yang coba diundangkan.

Selain itu, Asas Kejelasan Perumusan pun tak terpenuhi. Menurutnya, definisi rumusan tidak jelas dan tidak mungkin tak bisa dipisahkan dengan norma agama dan norma adat untuk menafsirkan. "Siapa yang bisa memaknai definisi itu dengan tepat?," bebernya.

Yang terakhir, asas yang tidak terpenuhi adalah asas keterbukaan. Dia memberikan argumen, selama proses pembuatan UU, pertentangan hebat terjadi baik di media, demonstrasi, diskusi dan lain-lain. Di fraksi DPR pun 2 Fraksi walk out saat pemungutan suara.

"Dan yang menolak dengan tegas yaitu Bali dan Papua," tukasnya.

Secara teknik perundangan-undangan, perubahan nama UU dari Anti Pornografi menjadi Pornografi menjadi tanda tanya. Penjelasan homoseksual dalam UU tersebut yang menyebut sebagai penyimpangan seksual bertentangan dengan definisi WHO dan Buku Penggolongan dan Diagnosisi Gangguan Jiwa yang dikeluarkan Departemen Kesehatan.

"Artinya, jika sekarang menggunakan nama UU Porrnografi, maka artinya uu itu isinya tentang sesuatu yang porno. Yang kedua disini juga tak ada hukum acaranya. Bagaimana bentuk perlindungannya terhadap anak-anak dan perempuan?," pungkasnya. (asp/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads