"Total tersangka yang kita tangkap selama bulan Maret 2010 terkait tindak pidana perjudian berjumlah 65 tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Rudy Sufahriadi di Polres Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso, Kamis (25/3/2010).
Menurut Rudy, kasus perjudian yang diungkap tidak lagi menggunakan cara lama dengan menggunakan alat rekap, tapi sudah melalui handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengatakan mulai dari jaringan pengecer, pengedar hingga bandar menggunakan sistem sel yang terputus dengan lokasi yang berpindah-pindah.
"Sasaran penjual togel adalah masyarakat menengah ke bawah yang mudah dipengaruhi dengan harapan mendapatkan keuntungan besar," terang Rudi.
Polres Jakut menyita sejumlah bukti yakni uang tunai Rp 13,5 juta, 143 buku bandel kupon togel, 3 buku tafsir, dan 21 handphone.
"Kami menghimbau semua pelaku jaringan perjudian baik itu penjual, pengepul, hingga bandar agar segera menghentikan kegiatannya, karena Polres Jakut akan menindak tegas perjudian yang ada," tegasnya.
46 kasus perjudian di wilayah Polres Jakut ini masing-masing berasal dari Polres 23 kasus, Polsek Koja 1 kasus, Polsek Kelapa Gading 3 kasus, Polsek Tanjung Priok 8 kasus, Polsek Cilincing 5 kasus, Polsek Penjaringan 7 kasus, dan Polsel Pademangan 2 kasus.
(fiq/gun)











































