"Ya, nanti sore ya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Ito menjelaskan, penyidik kembali melakukan gelar perkara dengan mengundang 3 pakar hukum yakni Indrianto Seno Aji, Khairul Huda, dan Robintan Sulaiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, Polri terus berupaya membuktikan kefiktifan L/C tersebut. "Karena itu kami undang saksi ahli tersebut," tutupnya.
Robert Tantular dan kepala cabang Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata, ditetapkan sebagai tersangka kasus L/C Misbakhun pekan lalu.
Polri menemukan bukti kuat dugaan permainan dalam proses terbitnya L/C PT Selalang Prima International milik politisi PKS Misbakhun dari Bank Century.
"Yang dijadikan jaminan ya sekitar US$ 4,5 juta. Itu dijaminkan di Bank Century dari US$ 22,5 juta (dana L/C). Tapi yang menjaminkan itu orang dekatnya Robet Tantular," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman di Mabes Polri, Rabu 17 Maret.
(ndr/nrl)











































