"Rencananya Kamis di PN Jakarta Pusat. Nilai gugatannya Rp 1," kata pengacara Robert, T Triyanto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/3/2010).
Menurut Trianto, nilai gugatan itu secara nominal memang kecil. Pihaknya sengaja melakukan itu dengan harapan memperoleh imbalan lewat permintaan maaf oleh Susno dan JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Robert usai diperiksa kembali menegaskan kekecewaannya pada JK yang menyebutnya perampok. Terlebih ada perintah dari JK pada Kapolri agar melakukan penangkapan terhadap dirinya.
βKok dibilang perampok. Apanya yang dirampok?β kata dia.
Susno, menurut Robert, dinilai telah menyebarkan berita tidak benar soal penangkapan dan pencekalan dirinya. βTak benar saya ditangkap, apalagi dicekal," tutupnya.
(mad/Rez)











































