"Hal-hal yang disampaikan akan sangat membantu tim yang ditunjuk agar kasus ini clear, dalam arti apakah langkah penyidikan yang dilakukan selama ini sudah on the track atau tidak," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Salah satu materi klarifikasi yang Propam minta dari Susno Duadji adalah pernyataan adanya pembagi-bagi uang senilai Rp 24,6 miliar antar penyidik. Dana sebesar itu sebelumnya tersimpan dalam rekening bank atas nama Gayus Tambunan yang sempat tim penyidik blokir sebelum akhirnya dibuka kembali dan menyita Rp 395 juta di antaranya karena diduga hasil korupsi.
"Penyidik membuka blokir sebab tidak cukup alasan mempertahankannya, maka blokir itu dibuka. Kalau oleh Pak Susno dikatakan setelah blokir dibuka lalu uangnya dibagi-bagi, itu yang akan kita cek," papar Edward.
Pernyataan kontroversial lain Susno Duadji yang diklarifikasi Propam adalah tentang adanya makelar kasus yang berkantor di Mabes Polri. Susno diminta untuk mengungkapkan siapa makelar kasus yang dia maksud, di mana saja wilayah operasionalnya dan bagaimana caranya bekerja.
"Kita sependapat bila konstruksi kasusnya diatur mafia seperti itu, maka harus diberantas bersama-sama. Tangkap, itu komitmen kita semua. Sampai Jumat kemarin kita belum temukan itu, maka kami tunggu keterangan Pak Susno," pungkas Edward.
(lh/nrl)











































