KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut PLN Eddie Widiono Sebagai Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut PLN Eddie Widiono Sebagai Tersangka

- detikNews
Minggu, 21 Mar 2010 21:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Eddie diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi sebuah proyek di PLN pusat.

"Seingat saya sudah," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah Eddie sudah ditetapkan sebagai tersangka,  kepada detikcom, Minggu (21/3/2010).

Menurut Jasin, penjelasan detil tentang kasus ini akan disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin, 22 Maret, besok. Sebab, ia baru saja kembali dari Paris, Prancis, untuk menghadiri sidang OECD on Bribery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus PLN, KPK juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sardono, sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 80 miliar.

Sementara, untuk kasus di PLN Pusat, KPK pernah menggeledah kantor PLN pusat dan kantor rekanan PLN pusat, PT Netway Utama di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

(mad/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini