Jakarta - Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi saksi dalam kasus Sisminbakum. Kali ini, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Zulkarnaen Yunus.
Mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu jins hitam, Yusril tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/3/2010) pukul 12.10 WIB.
Begitu tiba, Yusril langsung menuju ruang tunggu jaksa. Tidak ada satu komentar pun yang dilontarkan Yusril saat wartawan memberondongnya dengan pertanyaan. Yusril juga tidak tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Zulkarnaen Yusuf, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Yohanes terbukti melakukan korupsi Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 420 miliar.
(ken/iy)