"Ada rekayasa di sini untuk mengusir mereka dengan cara menakut-nakuti mereka dengan ditahan. Kita cuma meminta dan mendesak kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan seluruh proses kriminalisasi," kata kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Al Ghiffari Aqsa dalam jumpa pers di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (16/3/2010).
Ghiffari mengatakan, persoalan sengketa rumah tersebut berawal dari penempatan rumah dinas pegadaian sekitar tahun 1980-an. Mereka berusaha mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas yang mereka tempati dimana menurut peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara, hal tersebut diperbolehkan. Dan telah ada preseden tahun 1991 bahwa rumah dinas bisa dibeli oleh penghuni, lalu dengan adanya peraturan tersebut mereka mengajukan kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ditolak, keduanya menggugat surat dari direktur tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan diajukan kasasi. Masalahnya ketika diajukan ke MA, pihak pegadaian malah melaporkan ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah orang lain dan pidana menempati rumah yang bukan haknya.
"Seharusnya pihak pegadaian, kejaksaan dan kepolisian menunggu hasil dari PTUN dulu. Kita minta pemerintah, Menteri BUMN, Direktur Perum Pegadaian untuk meminta maaf kepada ke empat nenek (ada 4 nenek namun 2 yang dipidanakan) tersebut," Jelas Ghiffari.
Sementara itu, Roesmini dan Soetarti akan terus berjuang dalam menjalani proses hukum yang akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya nelongso sekali suami saya berjuang hingga dapat penghargaan tapi isterinya diusir. Intinya mau beli bukan meminta tapi dipersulit," kata Roesmini.
"Kami tetap berjuang. Kok tega-teganya orang segini tuanya masih di kriminalisasi. Suami dapat penghargaan tapi istri diginikan," ungkap Soetarti.
(mpr/gus)











































